Program Subsidi Kerja Sama Pertukaran Budaya Taiwan dan Amerika Latin
Persyaratan Permohonan
1. Dalam rangka memperluas perspektif internasional masyarakat maka Kementerian Kebudayaan menambahkan pemahaman tentang budaya, sejarah dan perkembangan sosial Amerika Latin bagi warga Taiwan. Memperkuat pertukaran dua arah dengan mengundang warga asing yang direkomendasikan datang ke Taiwan, sebaliknya warga Taiwan juga berkunjung ke negara kawasan setempat untuk melakukan kerja sama pertukaran budaya bilateral atau multilateral.
2. Cakupan negara-negara Amerika Latin dalam program pertukaran ini di antaranya: Antigua dan Barbuda, Argentina, Bahama, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Saint Christopher dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname , Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela.
3. Universitas negeri atau swasta, lembaga akademik, badan hukum yang bergerak di bidang budaya, organisasi non-pemerintah yang berdiri atau terdaftar resmi menurut hukum Republik Tiongkok maka dapat mengajukan permohonan subsidi.
4. Persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon
(1) Orang yang direkomendasikan dan diundang wajib memenuhi kualifikasi sebagai berikut :
I. Berkewarganegaraan Amerika Latin dan menurut hukum negara setempat yang bersangkutan tidak terikat wajib militer dan bebas bepergian keluar negeri.
II. Pengajuan permohonan dilakukan sebelum batas waktu penerimaan permohonan tahunan yang diterbitkan Kementerian Kebudayaan berakhir, yang bersangkutan memiliki pengalaman dalam kerja sama pertukaran budaya lebih dari tiga (3) tahun berturut-turut, berprestasi dan memiliki pencapaian yang nyata.
III. Bagi yang direkomendasikan dan diundang datang ke Taiwan tidak pernah studi atau bekerja di Taiwan selama satu (1) tahun yang terhitung mundur dari tanggal program yang ditetapkan.
(2) Persyaratan bagi warga Taiwan yang berangkat keluar negeri melakukan kerja sama pertukaran budaya:
I. Berkewarganegaraan Republik Tiongkok, tidak terikat wajib militer atau hukum lainnya yang membatasi bepergian keluar negeri.
II. Sebelum masa penerimaan permohonan subsidi pokok ini diumumkan berakhir, yang bersangkutan memiliki pengalaman kerja dalam kerja sama pertukaran budaya lebih dari tiga (3) tahun berturut-turut, berprestasi dan memiliki pencapaian yang nyata.
(3) Bagi yang menyelenggarakan kerja sama pertukaran budaya bilateral atau multilateral, salah satu tempat penyelenggaraan harus diadakan di dalam wilayah Taiwan.
(4) Permohonan kerja sama pertukaran budaya di Taiwan mengacu pada beberapa kerja sama atau kegiatan pameran, pertunjukan, penulisan kreatif, membangun komunitas, pelestarian aset budaya, restorasi, internship, survei lapangan dan dokumentasi, penelitian, wawancara, laporan, loka karya, pembuatan video, kegiatan yang terkait dengan masyarakat atau kerja sama lainnya.
(5) Memprioritaskan konten program yang diajukan berorientasi pada rencana kerja tahunan promosi budaya di luar negeri atau program pertukaran budaya yang dipromosikan oleh Kementerian Kebudayaan.
(6) Karya yang sama diundang kembali oleh lembaga asing yang sama dalam kurun waktu tiga (3) tahun maka Kementerian Kebudayaan tidak memberikan subsidi lagi.
(7) Program yang diajukan memiliki dampak positif, tepat waktu serta bermanfaat untuk promosi pengembangan kebijakan Kementerian Kebudayaan maka disesuaikan dengan kebutuhan riil, melalui penandatanganan kontrak dengan unit operasional bisnis sebagai tanda disetujui maka tidak terikat pada ketentuan poin ini ayat 4 dan ayat 5.
(8) Program yang sama atau serupa akan disesuaikan dengan permohonan subsidi pokokbini, dibatasi hanya satu (1) program; Program yang sama atau serupa telah memperoleh subsidi dari Kementerian Kebudayaan, institusi afiliasi (lembaga) di bawah Kementerian Kebudayaan, National Performing Arts Center, Taiwan Film and Audiovisual Institute (TFAI), Taiwan Creative Content Agency (TAICCA) atau National Culture and Arts Foundation (NCAF) maka tidak boleh lagi mengajukan permohonan subsidi pokok ini; bagi yang telah mengajukan maka akan ditolak.
(9) Pemohon yang sama mengajukan permohonan subsidi pokok ini, setiap tahun paling banyak menyetujui tiga (3) program. Akan tetapi tidak terbatas bagi pemohon yang mengajukan program yang dinilai berkontribusi besar untuk pertukaran budaya internasional.
5. Jenis dan besaran dana subsidi
(1) Berdasarkan permohonan subsidi pokok ini, setiap program dibatasi dengan nilai maksimal sebesar NT$ 3,5 juta.
(2) Jenis subsidi pokok ini adalah jenis pendanaan untuk biaya operasional rutin, tidak termasuk biaya administrasi personalia dan pengeluaran modal untuk pengadaan peralatan dan pajak pendapatan yang dibebankan pada orang yang direkomendasikan dan diundang.
6. Waktu Permohonan
(1) Waktu permohonan diumumkan oleh Kementerian Kebudayaan
(2) Pemohon harus mendaftar secara online melalui situs web Informasi Subsidi Kementerian Kebudayaan dan data permohonan diunggah atau dikirim melalui pos. Bagi yang mengirim melalui pos, semua dokumen permohonan subsidi yang ditentukan dikirim ke alamat Divisi Pertukaran Budaya Kementerian Kebudayaan, pada bagian depan amplop diberi keterangan 「Permohonan Subsidi oooo Kementerian Kebudayaan tahun ○○○」, dan bukti pengiriman sesuai tanggal cap pos. Setelah dokumen diterima Kementerian Kebudayaan, permohonan yang diterima/ditolak akan diputuskan dalam kurun waktu dua (2) bulan. Apabila memerlukan perpanjangan waktu maka dapat mengajukannya dalam batas waktu di atas dan dibatasi hanya 1 kali.
7. Dokumen yang perlu dipersiapkan
(1)Pemohon wajib melampirkan data dan dokumen sebagai berikut :
I. Formulir permohonan
II. Proposal program
III. Tabel prakiraan pemasukan dan pengeluaran
IV. Memenuhi ketentuan poin 3 yang mengatur dokumen yang relevan
V. Surat pernyataan
VI. Bagi yang diundang wajib melampirkan ringkasan kegiatan dan surat undangan resmi; bagi yang merekomendasi warga asing untuk mengikuti pertukaran di Taiwan wajib melampirkan data orang yang diundang (termasuk cara menghubungi) dan surat kesediaan yang telah dibubuhi tanda tangan asli.
VII. Dokumen lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Kebudayaan
(2) Bagi yang mengirim melalui pos, untuk permohonan yang diterima/ditolak maka semua dokumen tidak akan dikembalikan, pemohon tidak diperkenankan meminta pengembalian dokumen permohonan.
(3) Apabila terdapat data, dokumen atau konten yang masih belum lengkap maka Kementerian Kebudayaan akan memberitahu pemohon untuk mengoreksi atau melengkapi dalam batas waktu yang ditentukan dan hanya dibatasi satu (1) kali saja. Apabila masa berakhir dan pemohon masih belum mengoreksi atau melengkapi dokumen maka permohonan ditolak.
8. Evaluasi dan Penilaian
(1) Kementerian Kebudayaan dapat merekrut beberapa pakar dan cendekiawan untuk membentuk komite peninjau yang akan mempelajari beberapa faktor seperti penting tidaknya program yang diajukan, profesionalitas, kelayakan dari anggaran dana, skala pengerjaan, efektivitas yang diharapkan, kemampuan pelaksanaan, perencanaan tenaga kerja, donasi dari lembaga lain dan dana anggaran yang diberikan Kementerian Kebudayaan untuk mempertimbangkan besaran subsidi (donasi) yang akan diberikan.
(2) Apabila anggota komite peninjau terlibat dalam UU penghindaran konflik kepentingan pegawai negeri sipil pasal 14 dan UU prosedur administrasi pasal 32 dan pasal 33, maka wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Berdasarkan ketentuan poin 1 yang mengatur, pakar dan cendekiawan yang berpartisipasi maka saat diundang harus mengisi surat persetujuan yang menerangkan menyetujui nama lengkap beserta anggota komite peninjau lainnya untuk dipublikasikan setelah rapat peninjauan berakhir dan dokumentasi hasil putusan rapat.
(4) Program yang diajukan akan berdasarkan ketentuan poin 1 yang mengatur peninjauan dan putusan pemberian subsidi, hasil rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan, daftar nama komite peninjau dan putusan peninjauan mencakup daftar nama penerima subsidi, nama program dan besaran subsidi akan dipublikasikan serta diunggah di situs informasi subsidi Kementerian Kebudayaan.
(5) Kementerian Kebudayaan melakukan kunjungan lapangan dan penilaian secara random, guna memahami situasi pelaksanaan program yang berjalan atau meminta laporan perkembangan program. Penerima subsidi harus menyesuaikan masukan pendapat yang diberikan oleh Kementerian Kebudayaan.
9. Hak dan Kewajiban
(1) Penerima subsidi harus aktif mengurus visa masuk Taiwan untuk warga asing yang direkomendasikan dan diundang, serta membantu warga asing yang direkomendasikan dan diundang selama di Taiwan seperti mengatur kegiatan pertukaran, pembuatan karya kreatif, akomodasi tempat tinggal dan lainnya.
(2) Kementerian Kebudayaan boleh meminta penerima subsidi dan warga asing yang direkomendasikan dan diundang untuk menerima wawancara dari media, berpartisipasi dalam kegiatan budaya dan lainnya, serta bersedia membantu pemasaran, pengenalan dan mempromosikan konsep dan hasil program yang disebarkan melalui website resmi Kementerian Kebudayaan atau media lainnya.
(3) Terkait dengan materi penyebaran informasi, penerima subsidi harus mencantumkan Kementerian Kebudayaan sebagai sponsor atau instansi pembimbing.
10. Hal-hal yang perlu diperhatikan
(1) Program yang sama mengajukan permohonan subsidi kepada dua (2) instansi atau lebih, maka harus merinci semua biaya pengeluaran dengan jelas, termasuk pos pengeluaran dan besaran yang diajukan kepada setiap instansi. Apabila ditemukan ada hal yang disembunyikan atau dipalsukan, maka Kementerian Kebudayaan akan membatalkan kualifikasi penerima subsidi dan mencabut kontrak perjanjian serta menarik balik dana yang telah dicairkan.
(2) Permohonan program subsidi poin 9 atau pihak yang menandatangani kontrak perjanjian setelah diloloskan oleh Kementerian Kebudayaan, maka dalam kurun waktu lima belas (15) hari setelah menerima surat resmi persetujuan subsidi Kementerian Kebudayaan, harus menyelesaikan penandatanganan kontrak perjanjian dengan Kementerian Kebudayaan. Apabila belum menandatangani kontrak perjanjian sampai masa waktu yang dtetapkan berakhir, maka Kementerian Kebudayaan dapat membatalkan kualifikasi penerima subsidi. Kontrak perjanjian pemberian subsidi dibuat secara terpisah oleh Kementerian Kebudayaan.
(3) Penerima subsidi harus mengerjakan isi program subsidi yang disetujui Kementerian Kebudayaan berdasarkan kontrak perjanjian yang disepakati, dengan alasan keadaan kahar atau di luar tanggung jawab penerima subsidi sehingga perlu melakukan perubahan, maka sebelumnya penerima subsidi harus memberitahu kepada Kementerian Kebudayaan dalam kurun waktu empat belas (14) hari setelah kejadian. Setelah mendapat persetujuan kemudian bersama Kementerian Kebudayaan membuat kontrak kesepakatan tertulis atau rencana perubahan.
(4) Dengan alasan terjadi keadaan kahar atau di luar tanggung jawab penerima subsidi, menghentikan pengerjaan sebagian atau semua isi program, maka penerima subsidi wajib memberitahu Kementerian Kebudayaan. Setelah mendapat persetujuan Kementerian Kebudayaan kemudian menyampaikan surat pemberitahuan tertulis mengenai pemberhentian atau pembatalan kontrak (program). Penerima subsidi berlanjut memberikan laporan terkait hasil pengerjaan yang terselesaikan sebelum kontrak (program) dibatalkan, maka berdasarkan perhitungan cakupan biaya pengeluaran kontrak (program), Kementerian Kebudayaan akan mencairkan dana pengeluaran riil atau menarik kembali kelebihan subsidi yang diberikan.
(5) Selama kegiatan berlangsung apabila terjadi keadaan kahar atau hal yang di luar tanggung jawab dari penerima subsidi dan menyebabkan perlunya pengunduran diri di tengah kegiatan berlangsung atau meninggalkan tempat tinggal dalam jangka waktu lama (tujuh (7) hari ke atas), setelah memberitahu secara tertulis dan mendapat persetujuan Kementerian Kebudayaan baru boleh mengundurkan diri atau meninggalkan tempat tinggal. Melalui persetujuan secara tertulis, dikarenakan absen maka Kementerian Kebudayaan akan memotong subsidi akomodasi tempat tinggal dan biaya lain-lain secara proporsional; bagi yang melanggar, Kementerian Kebudayaan akan mempelajari situasi sebagai pertimbangan untuk memutuskan menghentikan atau membatalkan kualifikasi dana subsidi yang diterima oleh penerima subsidi.
(6) Dana subsidi semestinya dialokasikan menjadi dana khusus, tidak boleh diubah secara semena-mena. Apabila pos pengeluaran melibatkan pendapatan perorangan maka penerima subsidi harus mengurus pemotongan pajak pendapatan sesuai dengan Undang-undang pajak pendapatan yang relevan.
(7) Bagi penerima subsidi yang masih belum menyerahkan laporan hasil sesuai dengan ketentuan, kualitas hasil laporan dinilai tidak bagus atau penundaan pembayaran (reimburse) dana dan lainnya, selain disesuaikan dengan pokok ini, kontrak kesepakatan tertulis maka Kementerian Kebudayaan akan menjadikan hasil laporan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk pemberian subsidi.
(8) Pemohon yang pernah mendapat subsidi Kementerian Kebudayaan tetapi tidak mampu mengerjakan dan berkondisi serius, maka Kementerian Kebudayaan membatalkan kualifikasi penerima subsidi dan mencabut kontrak perjanjian, menurut usungan pemberian subsidi dari pokok ini, maka akan ditolak.
(9) Orang yang sama yang direkomendasikan dan diundang untuk program yang sama atau berbeda, mengajukan permohonan subsidi dan mendapat subsidi Kementerian Kebudayaan selama dua (2) tahun berturut-turut, apabila pada tahun ketiga dan seterusnya masih mengajukan permohonan subsidi, maka akan ditolak.
(10) Penerima subsidi harus memastikan karya terkait yang diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan, tidak melanggar hak pihak ketiga, bagi yang melanggar hak pihak ketiga maka penerima subsidi harus bertanggung jawab menyelesaikannya. Sehubungan dengan hal ini, apabila Kementerian Kebudayaan dirugikan maka penerima subsidi wajib menanggung ganti rugi.
(11) Apabila penerima subsidi melanggar pokok ini, kontrak perjanjian subsidi atau ketentuan hukum lainnya maka Kementerian Kebudayaan akan meninjau keseriusan kondisi ini untuk memutuskan penarikan sebagian atau semua dana subsidi serta tidak akan menerima permohonan lainnya dalam kurun waktu dua (2) tahun.
(12) Penilai yang diadopsi oleh Kementerian Kebudayaan untuk memberikan subsidi (donasi) diantaranya adalah mendapati kondisi tidak efisien, subsidi (donasi) dialokasikan tidak sesuai atau dipalsukan, situasi yang mengambang tidak jelas, selain wajib mengembalikan sebagian subsidi (donasi), Kementerian Kebudayaan akan menilai keseriusan kondisi yang ada untuk menangguhkan pemberian subsidi (donasi) selama satu (1) hingga lima (5) tahun.
(13) Penerima subsidi harus menguasai konteks sosial dan budaya negara pertukaran, menjaga keselamatan diri serta wajib mematuhi hukum di negara kawasan setempat guna menghindari diri dari pelanggaran budaya atau memasuki kawasan yang berbahaya.
11. Pencairan dana dan Pembayaran (reimburse)
(1) Metode pencairan dana subsidi pokok ini, pada prinsipnya mengadopsi pencairan dana sekaligus, akan tetapi juga akan mempertimbangkan karakteristik program, dengan menandatangani kontrak perjanjian tertulis yang menerangkan pencairan dana secara angsuran, besaran dana pada angsuran pertama tidak boleh melebihi dari 50% dana subsidi, Kementerian Kebudayaan dapat meminta laporan hasil pengerjaan sementara.
(2) Badan hukum atau organisasi yang menerima subsidi Kementerian Kebudayaan untuk pengadaan, besaran dana subsidi mencapai lebih dari separuh dana pengadaan, bagi penerima subsidi sebesar NT$ 1 juta ke atas, maka bisa mengadopsi ketentuan belanja pemerintah dan mendapat pengawasan dari Kementerian Kebudayaan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pengadaan seni budaya, akan tetapi badan hukum atau organisasi penerima subsidi yang mendapat pengawasan dari Kementerian Kebudayaan menurut “ketentuan pengawasan kepada badan hukum atau kelompok masyarakat untuk pengadaan seni budaya”, jika diperlukan maka harus bersedia untuk diperiksa oleh Kementerian Kebudayaan terkait kualitas produk yang dibeli, kondisi perkembangan dan hal lainnya, bersedia memberikan data informasi pengadaan seni budaya atau data yang dimintai oleh Kementerian Kebudayaan; serta tidak dalam kondisi yang diterangkan pada setiap butir ketentuan pasal 12 ayat 1.
(3) Melalui surat persetujuan yang dikeluarkan Kementerian Kebudayaan atau kontrak yang memiliki ketentuan lainnya, dalam kurun waktu tiga puluh (30) hari setelah pengerjaan program yang ditetapkan sudah selesai (bagi yang keluar negeri pada akhir tahun, harus diselesaikan pada waktu yang ditentukan sebelum akhir tahun anggaran) dengan beberapa dokumen yang dipersiapkan diantaranya tanda bukti, struk pengeluaran asli, tabel perhitungan pemasukan dan pengeluaran dana, laporan pencapaian (format disesuaikan dengan ketentuan yang diumumkan Kementerian Kebudayaan) dan dokumen lainnya diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk pembayaran (reimburse).
(4) Bagi yang mengadopsi pencairan dana secara angsuran maka terbagi atas 2 tahap:
I. Dana subsidi angsuran pertama sebesar 50%, dikarenakan penerima subsidi dan Kementerian Kebudayaan telah menandatangani kontrak perjanjian dan mempersiapkan tanda terima dana angsuran pertama, setelah lolos diperiksa oleh Kementerian Kebudayaan maka dana akan dicairkan dalam kurun waktu tiga puluh (30) hari.
II. Pencairan dana subsidi angsuran kedua, dalam kurun waktu tiga puluh (30) hari setelah pengerjaan program yang ditetapkan sudah selesai, maka penerima subsidi harus menyerahkan tanda bukti, struk pengeluaran asli, tabel perhitungan penerimaan dan pengeluaran dana, laporan pencapaian (format disesuaikan dengan ketentuan yang diumumkan Kementerian Kebudayaan) dan dokumen kepada Kementerian Kebudayaan untuk pembayaran (reimburse). Setelah diperiksa oleh Kementerian Kebudayaan, pada prinsipnya dana akan dicairkan dalam kurun waktu empat puluh lima (45) hari.
(5) Bagi yang belum menyerahkan atau melengkapi dokumen untuk pembayaran (reimburse) dan masa pembayaran (reimburse) telah berakhir, maka Kementerian Kebudayaan boleh membatalkan kualifikasi penerima subsidi dan mencabut kontrak perjanjian, penerima subsidi harus mengembalikan dana subsidi angsuran pertama kepada Kementerian Kebudayaan dalam batasan waktu yang ditentukan.
(6) Dana subsidi harus disesuaikan dengan pos pengeluaran yang dianggarkan, semua tanggal yang tertera pada bukti pengeluaran atau tanda bukti (fabiao, kuitansi) yang dibayar (reimburse) harus sama dengan tanggal pelaksanaan.
(7) Saat progam subsidi berakhir, bukti pengeluaran yang terlampir akan diproses menurut “pokok ketentuan belanja pemerintah”, serta harus merinci kegunaan pengeluaran dan total besaran pengeluaran riil.
(8) Berkaitan dengan beban pajak pendapatan perorangan atau organisasi, harus dipotong sesuai dengan ketentuan (pelaksana rutin dihitung per bulan, pekerja sementara dihitung per kali) dan melampirkan bukti pemberian upah tenaga kerja yang diberi keterangan besaran pajak yang dipotong dan melampirkan fotokopi bukti potong pajak yang diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk pembayaran (reimburse), bagi yang tidak melampirkan maka tidak dibayar (reimburse).
(9) Apabila program yang memperoleh dana subsidi berakhir, akan tetapi masih ada sisa saldo maka harus dikembalikan sesuai dengan proporsional. Penerima subsidi harus mengembalikan semua pendapatan bunga yang didapatkan dari dana subsidi.
(10) Penerima subsidi harus bertanggung jawab atas kebenaran keaslian bukti pengeluaran yang diserahkan, apabila ditemukan ada pelanggaran terhadap pokok ini atau ketentuan yang terkait, maka Kementerian Kebudayaan berhak membatalkan atau mencabut subsidi, tindak lanjut lain adalah mempertimbangkan keseriusan kondisi yang terjadi untuk menarik sebagian atau seluruh dana subsidi.
(11) Merekomendasikan dan mengundang warga Amerika Latin ke Taiwan berdasarkan program “subsidi kerja sama pertukaran budaya Taiwan-Amerika Latin”, untuk biaya akomodasi tempat tinggal dan biaya lain-lain tidak boleh melebihi dua puluh (20%) dari total biaya pengeluaran
12. Hal-hal yang tidak diatur dalam ketentuan permohonan pokok ini maka akan diproses sesuai dengan ketentuan instansi pemerintah pusat memberikan dana subsidi (donasi) kepada organisasi non-pemerintah dan perorangan.
13. Apabila ada keraguan atau hal-hal yang belum terselesaikan terkait dengan pokok ini maka Kementerian Kebudayaan akan memberikan penjelasan.
“Poin Utama Program Subsidi Kegiatan Pertukaran Budaya Grup Kesenian dan Perorangan dari Kementerian Kebudayaan” Tahun 2023 — Program Pertukaran Budaya Taiwan dengan Amerika Latin
Kementerian Kebudayaan mempromosikan program subsidi kerja sama pertukaran budaya Taiwan dengan Amerika Latin sejak tahun 2017, dan mulai dari sekarang telah membuka penerimaan permohonan untuk tahun depan (2023), batas waktu penerimaan adalah hingga 18 November 2023. Program ini bertujuan untuk saling memperdalam pemahaman tentang budaya, sejarah dan perkembangan sosial Amerika Latin dan Taiwan. Selama 6 tahun berjalan ini telah membantu tim Taiwan untuk berkomunikasi dan mengembangkan kerja sama berkualitas dengan mitra dari 10 lebih negara di Amerika Latin, untuk itu tim domestik dapat menggunakan kesempatan ini mengajukan proposal program.
Kementerian Kebudayaan menyampaikan, program subsidi ini diperluas dengan beragam tipe pekerjaan pertukaran seperti pameran, pertunjukan, penulisan kreatif, membangun komunitas, pelestarian atau pemugaran aset budaya, penelitian budaya, laporan wawancara, kursus dan studi, pembuatan film dan televisi dan lainnya semua dapat mengajukan program ini. Kementerian Kebudayaan mendukung tim yang berminat untuk mengajukan permohonan dapat menggunakan mekanisme pertukaran, selain kedua belah pihak dapat saling melakukan kunjungan, juga menyambut baik bentuk pengembangan kerja sama inovatif dan beragam dalam menanggapi era pandemi dan tren teknologi.
Berdasarkan poin utama program ini, pemohon harus merupakan universitas negeri atau swasta, lembaga akademik kesenian, organisasi masyarakat yang berdiri atau terdaftar resmi menurut hukum Republik Tiongkok, setiap proposal permohonan dapat mengajukan subsidi maksimal US$3,5 juta. Kementerian Kebudayaan bersama dengan pakar dan ahli akan memeriksa permohonan, meninjau kualitas dari kegiatan pertukaran, keprofesionalan dari mitra kerja sama Amerika Latin, mempertimbangkan kerasionalan pengaturan dana dan manfaat dari perluasan kerja sama serta lainnya, mengumumkan daftar seleksi dalam situs resmi.
Penerimaan proposal hingga 18 November 2022 (hari Jumat) pukul 5 sore, pemohon dipersilakan mengunjungi situs web Informasi Subsidi Kementerian Kebudayaan(https://grants.moc.gov.tw/Web/index.jsp), setelah selesai pengajuan permohonan secara online, silakan (tekan pilihan "Ketentuan Subsidi” → Unit penerima “Divisi Pertukaran Budaya - Kementerian Kebudayaan” → “Poin Utama Program Subsidi Kegiatan Pertukaran Budaya Grup Kesenian dan Perorangan dari Kementerian Kebudayaan (2023)”, atau dapat menghubungi Divisi Pertukaran Budaya dengan Ibu Huang 02-8512-6714 untuk berkonsultasi secara lisan.